PERDA
Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Pasal 16
BAB 5 — PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
(1) Pemerintah daerah menyusun perencanaan penyelenggaraan KLA secara integratif, komprehensif, berkelanjutan;
(2) Perencanaan penyelenggaraan KLA meliputi antara lain : a. deklarasi; b. pembentukan gugus tugas; c. penyusunan profil.
