PERDA
Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Pasal 15
BAB 5 — PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA dengan cara seksama dengan mengintegrasikan pada proses pembangunan daerah. (2) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan sebagai berikut : a. Perencanaan; b. Persiapan; c. Pelaksanaan; d. Pemantauan,Evaluasi dan Pelaporan; e. Penetapan Peringkat Status.
