PERDA
Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Teknik Pengaturan Zonasi Bonus
Pasal 18
BAB 4 — MEKANISME TPZ BONUS
KLB maksimum yang dapat diberikan dalam TPZ Bonus tidak boleh melebihi 200% (dua ratus persen) dari KLB dasar yang sudah ditentukan sebelumnya.
