Pasal 17
BAB 4 — MEKANISME TPZ BONUS
(1) Perhitungan besar pelampauan KLB dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: NKLB = LP x I x KLBdasar LK
Keterangan : NKLB : Nilai Pelampauan KLB. LP : Luas Lahan Pengganti. LK : Luas Kavling Keseluruhan. I : Indeks Pelampauan KLB.
(2) NKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai Pelampauan KLB. (3) LP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Luas Lahan Pengganti. (4) LK ...
(4) LK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Luas Kavling Keseluruhan. (5) I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Indeks Pelampauan KLB. (6) Indeks (I) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh berdasarkan kriteria kondisi daya dukung lingkungan dan keselerasan/kesesuaian kondisi lahan dengan rencana tata ruang. (7) Perhitungan besar kompensasi yang harus dipenuhi oleh Pemohon dihitung dengan mengkonversi besar luas lahan kompensasi pengganti dikalikan NJOP lahan lokasi tempat.
