PERDA
Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4...
Pasal 56
(1) Dinas PM, PTSP, KUM dapat melakukan pencabutan terhadap Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal yang telah dilaksanakan dalam bentuk kegiatan nyata atau Izin Usaha yang diterbitkannya. (2) Pencabutan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh: a. perusahaan kepada Dinas PM, PTSP, KUM sesuai perizinan yang diterbitkannya; atau b. Dinas PM, PTSP, KUM kepada BKPM dalam hal terjadi penyimpangan atas Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha yang diterbitkan BKPM.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
