Pasal 55
(1) Dinas PM, PTSP, KUM dapat melakukan pembatalan terhadap Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal yang diterbitkannya yang tidak dilaksanakan dalam bentuk kegiatan nyata. (2) Kegiatan nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dilihat dari telah diperolehnya perizinan dan non perizinan yang diperlukan untuk merealisasikan kegiatan penanaman modal berupa: a. akta pendirian perusahaan dan pengesahannya; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. izin lokasi atau perjanjian sewa gedung; d. surat persetujuan fasilitas bea masuk atas impor barang modal; e. Angka Pengenal Impor Terbatas (APIT); f. rencana penggunaan tenaga kerja asing bagi yang menggunakan tenaga kerja warga negara asing pendatang; dan/atau g. Izin Mendirikan Bangunan. h. dihapus. (3) Kegiatan nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk fisik merupakan kegiatan yang telah dilakukan, antara lain untuk: a. bidang industri, telah ada kegiatan pokok yang berupa:
pengadaan lahan;
pembangunan/sewa gedung/pabrik; atau
pengimporan mesin dan peralatan atau pembelian mesin dan peralatan produksi dalam negeri; b. bidang usaha jasa yang telah ada yang kegiatan pokoknya berupa:
pengadaan lahan/tempat usaha; atau
pembangunan/sewa gedung atau pengadaan ruang perkantoran. c. bidang usaha pertanian yang telah ada yang kegiatan pokoknya berupa pengadaan lahan; dan d. bidang usaha perikanan yang telah ada yang kegiatan pengadaannya sebagian berupa kapal ikan dan unit pengolahannya di darat.
Ketentuan ayat (1) dan huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
