PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 61
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Madiun.
Ditetapkan di M A D I U N pada tanggal 30 Desember 2011
WALIKOTA MADIUN, ttd H. BAMBANG IRIANTO, SH, MM.
Diundangkan di M A D I U N pada tanggal 30 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH ttd Drs. MAIDI, SH, MM, M.Pd.
LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2011 NOMOR 8/C
