PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 58
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan: a. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; dan b. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
