PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 57
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
