Pasal 55
BAB 6 — TATA KELOLA KEUANGAN
(1) Hasil pemungutan retribusi seluruhnya disetor ke Kas Daerah sebagai pendapatan fungsional RSUD atau Puskesmas. (2) Dalam hal RSUD telah ditetapkan sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
(3) Seluruh pendapatan yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada instansi pemberi pelayanan untuk membiayai belanja operasional dan pemeliharaan agar menjamin upaya peningkatan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu maupun kelangsungan (sustainabilitas) penyelenggaraan pelayanan di RSUD dan di Puskesmas. (4) Pemanfaatan seluruh pendapatan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan mekanisme APBD setelah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran/Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA) Dinas Kesehatan atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran/Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA) RSUD. (5) Pengalokasian jasa pelayanan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD paling banyak 44% (empat puluh empat persen) dari rencana target pendapatan RSUD atau Puskesmas. (6) Pemanfaatan dan pembagian jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan sistem remunerasi yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
