PERDA
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 54
BAB 5 — RETRIBUSI
Instansi pemungut Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah RSUD dan Puskesmas dan jaringannya.
BAB 5 — RETRIBUSI
Instansi pemungut Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah RSUD dan Puskesmas dan jaringannya.