Pasal 4
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG Bagiam Kesatu Tugas
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam mempunyai tugas: a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, Lembaga Swasta, Lembaga Keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perorangan dalam mengurangi penggunaan Plastik dan Styrofoam;
b. memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan pengunaan Plastik dan Styrofoam; dan c. melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, Lembaga Swasta, Lembaga Keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perorangan agar terdapat keterpaduan dalam pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam. Bagiam Kesatu Wewenang
