Pasal 98
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Penetapan perintah Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) dilakukan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui tahap: a. identifikasi; b. penyampaian hasil identifikasi; c. pengkajian teknis; d. penyampaian hasil pengkajian teknis; dan e. penerbitan surat penetapan Pembongkaran. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan: a. hasil pengawasan; dan/atau b. laporan dari Masyarakat.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan kondisi lapangan Bangunan Gedung yang terindikasi perlu dibongkar. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan justifikasi teknis. (5) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyampaikan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemilik dan/atau Pengguna.
