Pasal 97
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pembongkaran Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib dan mempertimbangkan keamanan, keselamatan Masyarakat, dan lingkungannya. (2) Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penetapan perintah Pembongkaran atau Persetujuan Pembongkaran oleh Dinas Teknis. (3) Penetapan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila: a. Bangunan Gedung tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi; b. Pemanfaatan Bangunan Gedung menimbulkan bahaya bagi Pengguna, Masyarakat dan lingkungannya; dan/ atau c. Pemilik tidak menindaklanjuti hasil inspeksi dengan melakukan penyesuaian dan/atau memberikan justifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) pada masa pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung. (4) Persetujuan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila pembongkaran merupakan inisiatif Pemilik. (5) Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung dilakukan mengikuti standar Pembongkaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
