Pasal 75
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Penerbitan SLF dan SBKBG untuk Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) sebagaimana dalam Pasal 71 ayat (2) huruf c dilakukan setelah surat pernyataan pemenuhan standar dikeluarkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui SIMBG setelah hasil pemeriksaan kesesuaian atau kebenaran dokumen permohonan SLF, verifikasi lapangan, dan/atau hasil konfirmasi dinyatakan sudah sesuai dan benar. (2) Dalam hal permohonan penerbitan SLF untuk Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dan belum memiliki PBG, proses penerbitan SLF dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan PBG sesuai dengan ketentuan SIMBG. (3) Dalam hal bangunan rumah tinggal belum memiliki SBKBG, Pemilik dapat mengajukan SLF untuk memperoleh SBKBG. (4) Proses penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan penerbitan PBG dalam Pasal 49.
