Pasal 74
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Proses permohonan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis untuk Bangunan Gedung yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendaftaran dokumen permohonan SLF Bangunan Gedung. (2) Permohonan SLF Bangunan Gedung yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (3) Dalam hal dokumen permohonan SLF dinyatakan tidak lengkap, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memberikan catatan kekurangan dokumen kepada Pemilik untuk dilengkapi.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(4) Untuk melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan SLF, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan verifikasi terhadap: a. hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen permohonan SLF; dan b. kondisi lapangan dengan laporan pemeriksaan kelaikan fungsi. (5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan ketidaksesuaian dan/atau ketidakbenaran, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menolak melalui surat pemberitahuan dan menyatakan bahwa proses permohonan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis harus diulang.
