Pasal 72
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (15) huruf a dan huruf b menyatakan bahwa gambar terbangun (as-built drawings) tidak sesuai dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung dinyatakan telah memenuhi Standar Teknis, penyedia jasa pengkajian teknis menyusun laporan pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (15) huruf c dan memberikan surat pernyataan kelaikan fungsi disertai rekomendasi pengajuan perubahan PBG.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(2) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (15) huruf a dan huruf b menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung mengalami kerusakan ringan, penyedia jasa pengkajian teknis menyusun laporan pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 71 ayat (15) huruf c dan memberikan surat pernyataan kelaikan fungsi disertai rekomendasi perbaikan Bangunan Gedung. (3) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (15) huruf a dan huruf b menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung mengalami kerusakan sedang atau berat, penyedia jasa pengkajian teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (15) huruf c memberikan rekomendasi perbaikan dan/atau pengubahsuaian (retrofitting) Bangunan Gedung. (4) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (15) ayat huruf a dan huruf b menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung mengalami kerusakan sedang atau berat, dan/atau tidak memenuhi Standar Teknis, penyedia jasa pengkajian teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (15) huruf c memberikan rekomendasi perbaikan dan/atau pengubahsuaian (retrofitting) Bangunan Gedung dan pengajuan permohonan perulbahan PBG. (5) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (15) huruf a dan huruf b untuk Bangunan Gedung yang belum memiliki PBG, penyediajasa pengkajian teknis selain menyusun laporan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga merekomendasikan kepada Pemilik untuk mengurus PBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini. (6) Penyedia jasa pengkajian teknis melakukan verifikasi terhadap perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pengubahsuaian (retrofitting) Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna. (7) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyatakan perbaikan dan/atau pengubahsuaian (retrofitting) telah dilaksanakan sesuai rekomendasi, penyedia jasa pengkajian teknis memberikan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung kepada Pemilik atau Pengguna.
