Pasal 71
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Untuk percepatan proses sertifikasi, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dan Masyarakat terkait Bangunan Gedung melakukan upaya: a. pendataan Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) yang belum memiliki SLF; b. peningkatan kesadaran Pemilik untuk melakukan proses SLF;
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
c. pelopori pengurusan penerbitan SLF Bangunan Gedung yang menjadi tanggung jawabnya; d. pemberdayaan Masyarakat yang belum mampu memenuhi Standar Teknis perolehan SLF secara bertahap; e. peningkatan kapasitas atau kemampuan pengkajian teknis pada Bangunan Gedung yang sudah ada; f. peningkatan kelembagaan penyelenggaraan TPT dalam rangka proses SLF; g. fasilitasi pengkajian teknis untuk penerbitan SLF Bangunan Gedung tertentu sebagai bentuk pelayanan kepada publik sesuai kemampuannya; h. peningkatan koordinasi dalam rangka percepatan pemberian rekomendasi oleh instansi teknis terkait di daerah; i. peningkatan pelayanan instansi teknis terkait dalam memberikan rekomendasi yang dibutuhkan untuk penerbitan SLF secara mudah dan tanpa dipungut biaya; dan j. pelibatan peran Masyarakat dalam memperoleh SLF. (2) Penerbitan SLF untuk Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) terdiri atas: a. pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing); b. permohonan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis; dan c. penerbitan SLF dan SBKBG. (3) Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengetahui kelaikan fungsi Bangunan Gedung pada masa pemanfaatan yang menjadi tanggung jawab Pemilik. (4) Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh: a. pemilik dengan kompleksitas sederhana yang bersertifikat pengkajian teknis; b. pemilik dalam hal memiliki unit atau tenaga internal yang bersertifikat pengkajian teknis; atau c. penyedia jasa Pengkaji Teknis yang bersertifikat pengkajian teknis. (5) Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan oleh TPT dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal. (6) Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahap: a. proses pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kondisi Bangunan Gedung; b. proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung; dan c. proses penyusunan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung. (7) Proses pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan untuk mengetahui: a. kelengkapan dokumen; dan b. kesesuaian dokumen dengan Bangunan Gedung terbangun. (8) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan terhadap ketersediaan dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung. (9) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi: a. dokumen data umum Bangunan Gedung; b. dokumen PBG dan/atau rencana teknis; dan c. dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung atau gambar terbangun (as-built drawing).
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(10) Pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan Bangunan Gedung terbangun sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dilakukan terhadap: a. identitas Pemilik; b. kondisi Bangunan Gedung; c. kesesuaian dengan KRK; d. dokumen PBG atau rencana teknis atau gambar terbangun (as-built drawing) diperiksa kesesuaiannya dengan Bangunan Gedung terbangun; dan e. informasi pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung. (11) Dalam hal dokumen PBG tidak ada, dapat diganti dengan dokumen rencana teknis atau gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawing). (12) Gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawing) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling sedikit memuat aspek keselamatan yang meliputi: a. dimensi balok dan kolom Bangunan Gedung beserta perletakannya; b. jalur evakuasi; c. sistem proteksi kebakaran; d. sistem proteksi petir; dan e. sistem instalasi listrik. (13) Proses pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi: a. penyusunan daftar simak pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung; dan b. pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap daftar simak. (14) Proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan baik untuk: a. Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dan telah memiliki PBG untuk penerbitan SLF; atau b. Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dan belum memiliki PBG untuk penerbitan SLF. (15) Proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) untuk penerbitan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi tahapan: a. melakukan analisis terhadap kondisi Bangunan Gedung terbangun dengan Standar Teknis pada saat dibangun; atau b. dalam hal Bangunan Gedung terbangun ingin disesuaikan dengan Standar Teknis terbaru, perlu dilakukan evaluasi; dan c. menyusun laporan dan rekomendasi kondisi Bangunan Gedung. (16) Surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c memuat keterangan bahwa Bangunan Gedung tersebut laik fungsi yang ditandatangani oleh penanggung jawab pengkajian teknis.
