PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Pasal 65
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Penerbitan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dilakukan bersamaan melalui SIMBG. (2) Proses penerbitan SLF dan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah melalui SIMBG. (3) SLF dan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan tanpa dipungut biaya.
