Pasal 64
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Surat kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) meliputi: a. SBKBG; b. sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung satuan rumah susun; atau c. sertifikat hak milik satuan rumah susun. (2) SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. dokumen SBKBG; dan b. lampiran dokumen SBKBG. (3) Dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi informasi mengenai: a. kepemilikan atas Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung; b. alamat Bangunan Gedung; c. status hak atas tanah; d. nomor PBG; dan e. nomor SLF atau nomor perpanjangan SLF. (4) Lampiran dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi informasi: a. surat perjanjian pemanfaatan tanah; b. akta pemisahan; c. gambar situasi; dan/atau d. akta fidusia bila dibebani hak.
