Pasal 106
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Kelengkapan dokumen Bangunan Gedung yang akan didaftarkan oleh Pemilik atau Pengguna meliputi: a. data umum; b. data teknis Bangunan Gedung; dan c. data status Bangunan Gedung. (2) Data umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nama Bangunan Gedung; b. alamat lokasi Bangunan Gedung; c. data kepemilikan; d. data tanah; e. fungsi dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung; f. jumlah lantai Bangunan Gedung; g. Iuas lantai dasar Bangunan Gedung; h. total luas lantai Bangunan Gedung; i. ketinggian Bangunan Gedung; j. luas basemen; k. jumlah lantai basemen; dan l. posisi Bangunan Gedung. (3) Data teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings).
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(4) Data status Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat dokumen: a. PBG; dan b. SLF. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan data pendukung.
