PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Pasal 105
BAB 4 — PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Proses Pendataan Bangunan Gedung dilakukan pada tahap: a. perencanaan teknis, meliputi saat permohonan PBG dan permohonan pembaruan PBG; b. pelaksanaan konstruksi, yaitu selama proses pelaksanaan konstruksi yang menjadi dasar diterbitkannya SLF dan SBKBG sebelum Bangunan Gedung dimanfaatkan; c. pemanfaatan, yaitu pada saat permohonan perpanjangan SLF, pembaruan SBKBG, atau pada Bangunan Gedung terbangun; d. Pelestarian, yaitu pada saat Bangunan Gedung dinyatakan sebagai cagar budaya; dan e. Pembongkaran Bangunan Gedung. (2) Proses Pendataan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
