PERDA
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 37
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara. SK No l16281A (2) Partisipasi . . .
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (21 Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk: a. konsultasi publik; b. musyawarah; c. kemitraan; d. . penyampaian aspirasi; dan/atau e. keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
