PERDA
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 34
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menlrusun rencana pemanfaatan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf b.
