PERDA
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 26
(1) Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan sesuai tata kelola anggaran Ibu Kota Nusantara. (21 Tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Tata Kelola Barang Milik Negara
