PERDA
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 19
Penyelenggaraan penanggulangan bencana di lbu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara. Bagian Kelima Pertahanan dan Keamanan
