PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021...
Pasal 24
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang dan/atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a sampai dengan huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
