Pasal 23
BAB 11 — LARANGAN
Setiap orang dilarang: a. mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan kegiatan aksi daerah untuk penyelenggaraan pengurangan penggunaan kemasan PSP di daerah; b. mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pembinaan dan pengawasan pengurangan penggunaan kemasan PSP di daerah; c. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, atau memberikan keterangan tidak benar tentang produk atau kemasan PSP yang tidak ramah lingkungan;
d. menggagalkan atau menghalang-halangi pengurangan penggunaan PSP yang tidak ramah lingkungan; e. mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan penelitian dan pengujian di laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium yang terakreditasi; dan f. mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pelaksanaan tugas Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menegakkan Peraturan Daerah ini.
