PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua...
Pasal 83
(1) Kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa ujinya dan tidak melaksanakan uji berkala tepat waktu dikenakan denda biaya uji sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap bulan keterlambatan. (2) Kendaraan bermotor wajib uji yang bukunya hilang dikenakan denda biaya uji sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan pembebasan denda ditetapkan dengan Peraturan Bupati.p
- Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
