PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua...
Pasal 2
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah : a. Retribusi Pelayanan Kesehatan ; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan ; c. dihapus. d. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum ; e. Retribusi Pelayanan Pasar ; f. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ; g. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; h. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;dan i. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. 3. Ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
