Pasal 34
BAB 6 — PENANGANAN DAN REHABILITASI
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya perlindungan dan Advokasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang diarahkan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkannya.
(2) Perlindungan dan Advokasi diberikan pada:
a. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Belum Cukup Umur yang terindikasi menggunakan Narkotika melalui tes urine dan/atau tes darah; dan b. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Belum Cukup Umur yang tertangkap tangan membawa Narkotika yang tidak melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang sudah cukup umur yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya.
