PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP...
Pasal 33
BAB 6 — PENANGANAN DAN REHABILITASI
(1) Pendampingan dilakukan melalui kegiatan: a. membangun kepercayaan diri Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika; b. memberikan pemahaman permasalahan yang dihadapi Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika; c. menemukan alternatif pemecahan masalah bagi Pencandu Narkotika, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika; dan d. melakukan perubahan perilaku.
(2) Pendampingan bertujuan agar Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika: a. mampu memulihkan kepercayaan diri; b. mampu mandiri; dan c. tidak kambuh lagi.
