PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP...
Pasal 15
BAB 5 — PENCEGAHAN
Pencegahan melalui masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dilakukan dengan cara: a. membentuk tim Pencegahan bahaya Narkotika berbasis masyarakat; b. melaporkan dan berkoordinasi dengan kepolisian dan BNNK apabila mengetahui adanya indikasi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika; dan c. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika.
