PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan pengelolaan usaha pertambangan di maksudkan untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengendalian usaha pertambangan. (2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar dalam pengelolaan usaha pertambangan di lakukan secara mandiri andal trasparan, berdaya saing, efesien, dan berwawasan lingkungan.
