Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Daerah Kabupaten Buru;
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Bupati adalah Bupati Buru;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru;
Dinas adalah Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buru.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buru.
Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas di bidang Pertambangan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelola dan pengusahaan mineral yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan paska tambang.
Bahan galian adalah unsur-unsur kimia, mineral, bijih atau batuan dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang termasuk endapan-endapan alam ;
Mineral adalah senyawa organik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan Kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Mineral radiaktif adalah mineral yang memancarkan radiasi pegion dengan aktivitas jenis lebih besar daripad 70 kBq/kg (2 nCi/g).
Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa biji atau batuan, di luar panas bumi minyak dan gas bumi, serta air tanah.
Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiataan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, Eksplorasi dan studi kelayakan.
IUP operasi produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Izin pertambangan rakyat, yang selanjutnya disingkat IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengaan IUPK, adalah izin yang di berikan oleh menteri untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Eksplorasi adalah Kegiatan menyelidiki geologi pertambangan untuk MENETAPKAN lebih teliti/seksama tentang adanya letakan bahan galian ;
Operasi produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi penambangan, pengolahan , pemurnian termasuk pemurnian dan penjualan, serta sarana penjualan, serta sarana pengendalian, dampak lingkungan terkait dengan hasil studi kelayakan.
Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan;
Penambangan adalah bagian kegitan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
Pengolahan/ pemurnian adalah; Kegiatan Usaha untuk Mempertinggi mutu bahan galian, memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian;
Pengangkutan adalah kegiatan untuk memindahkan bahan dari tempat penambangan dan atau pengolahan/pemurnian kesuatu tempat;
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral;
Badan usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang di didirikan berdasarkan Hukum INDONESIA dan berkedudukan dalam wilayah Negara kesatuan Republik INDONESIA;
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Analisis mengenai dampak lingkungan selanjutnya di singkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang di rencanakan pada lingkungan hidup yang di perlukan sebagai proses pengambilan keputusan serta penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
Rencana pengelolaan lingkungan selanjutnya disingat RKL adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang di timbulkan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
Rencana Pemantauan Lingkungan selanjutnya disingkat RPL adalah upaya pemantauan kompenen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan selanjutnya disingkat UKL dan upaya pemantauan lingkungan selanjutnya di singkat UPL adalah upaya yang di lakukan dalm pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penaggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Kegiatan pasca tambang, yang selanjutnya di sebut pasca tambang, adalah kegiatan perencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha petambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
Lahan bekas tambang adalah lahan wilayah IUP yang telah dilakukan penambangan sampai pada batas kedalaman, penggalian maksimal yang di perbolehkan.
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya di singkat WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
Wilyah Pencadangan Negara, yang selanjutnya di sebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis Nasional.
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat di usahakan.
Iuran Produksi adalah nominal yang harus dibayarkan oleh IUP dan IPR kepada Negara atas mineral logam yang tergali pada tiap tahapan kegiatan penambangan.
Kegiatan kahar adalah keadaan yang terjadi di luar kemapuan manusia, yang meliputi antara lain perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam.
