PERDA
Dicabut
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane
Peraturan ini telah dicabut.
regulation_id: "PERDA_3_2011" document_type: "PERDA" title_indonesian: "Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane" year: "2011" number: "3" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perda/perda-3-2011" frbr_uri: "/akn/id/act/perda-kota-tebing-tinggi/2011/3" official_source: "https://peraturan.go.id/id/perda-kota-tebing-tinggi-no-3-tahun-2011" source: "pasal.id"
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane
Rantai Perubahan
DIUBAH OLEH
PERDA 4/2015 — Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan...
PERDA 2/2021 — Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN...
PERDA 3/2018 — Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan...
PERDA 16/2017 — Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan...
PERDA 4/2015 — Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan...
PERDA 6/2015 — Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN...
PERDA 7/2014 — Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENCABUTAN...
