PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR PERMUKAAN
Pasal 25
BAB 11 — INSENTIF PEMUNGUTAN
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja terentu. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD.
(3) Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
