PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR PERMUKAAN
Pasal 24
BAB 10 — PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
(1) Penerimaan hasil pungutan Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dibagi sebagai berikut : a. Sebesar 50 % (lima puluh persen) untuk daerah Provinsi; dan b. Sebesar 50 % (lima puluh persen) untuk daerah Kabupaten/Kota. (2) Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen). (3) Tata cara pembagian hasil penerimaan Pajak untuk daerah Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
