PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR PERMUKAAN
Pasal 22
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan : a. STPD; dan b. SKPDN. (2) STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan : a. SKPD tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; dan b. Wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. (3) SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang, sama besarnya dengan kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
