PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR PERMUKAAN
Pasal 21
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRASI
Apabila kewajiban membayar pajak yang terutang dalam SKPD tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan, ditagih dengan penerbitan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
