PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah Kabupaten...
Pasal 2
BAB 2 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
RPJP Daerah merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang memuat visi, misi dan arah pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi, terhitung mulai Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
