PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah Kabupaten...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
- Bupati adalah Bupati Sumba Barat.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2005–2025 yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah Dokumen Perencanaan Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahunan.
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
