PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 11 TAHUN...
Pasal 17
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Qanun ini diancam dengan Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
