Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 11 TAHUN 2002TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN UMUM TATA USAHA JASA PERKANTORAN
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Umum Tata Usaha Jasa Perkantoran diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 6 BAB VI tentang struktur besarnya tarif ayat (2) hurup a, hurup b angka 1,2,5,6,7,9,10,11,12,13,16,17,18,19,24,25,26, diubah,angka 3 dan 27 dihapus dan ditambah 18 (Delapan belas) angka baru yaitu angka 28,29,30,31,32,33,34,35,36,37,38,39,40,41,42,43,44 dan 45 sehingga keseluruhan pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Dengan berlakunya Qanun ini, maka Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan umum Tata Usaha Jasa Perkantoran, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini. (2) Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Disahkan di Takengon Pada tanggal 14 M a r e t 2008 M 06 Rabi’ul Awal 1429 H WAKIL BUPATI ACEH TENGAH, Dto, DJAUHAR ALI Diundangkan di Takengon Pada tanggal 15 M a r e t 2008 M 07 Rabi’ul Awal 1429 H Sekretaris Daerah, Dto, MUHAMMAD IBRAHIM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2008 NOMOR : 3 Disalin sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Dto, MURSIDI.M.SALEH, S.H Nip. 390 012 944
Pasal 6
a. Golongan kesatu dengan kode huruf “A“ ialah surat-surat umum bersipat keterangan, harus dibayar Rp. 5.000,- b. Golongan kedua dengan kode “B“ ialah rekomendasi dari bupati dalam bentuk surat-surat,akta-akta,tulisan-tulisan harus dibayar, dengan rincian sebagai berikut :
- 39 Setiap ketetapan Pajak/Retribusi Legalisir(pajak/retribusi) Per lembar Izin perdagangan dan industri Penerbitan Akta catatan sipil Penerbitan izin gangguan dan izin tempat usaha Surat izin pendirian depot Pemeriksaan mesin huller/penggilingan padi Pemeriksaan mesin huller/penggilingan kopi Surat izin reklame Surat izin pemeriksaan rumah makan dan restoran Kartu pengawas izin trayek rik Izin insidentil/rombongan Berita acara penetapan penggujian awal Buku uji Penggujian buku uji hilang Berita acara penetapan, pengujian, penghapusan dan pemeriksaan kondisi teknis Surat izin usaha kepariwisataan Surat rekomendasi lingkungan hidup Penerbitan rekomendasi IUPHH kayu alam dan IUPHH kayu tanaman Izin usaha pemungutan hasil hutan ikutan (IUPHH Ikutan) Penerbitan surat izin pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK) Penerbitan surat izin pemungutan hasil hutan ikutan (IPHH Ikutan). Penerbitan Izin Industri Hulu. Penerbitan Surat Izin Pengelolaan/Pengadaan Bibit Tanaman Kehutanan. Pertimbangan teknis/rekomendasi usulan rencana kerja tahunan (URKT) izin usaha pemanfaatan hasil hutan Pertimbangan reknis/rekomendasi izin usaha pemungutan hasil hutan ikutan Pertimbangan teknis/rekomendasi izin pemungutan hasil hutan kayu Pertimbangan teknis/rekomendasi izin pemungutan hasil hutan ikutan. Pertimbangan teknis/rekomendasi izin pemungutan kayu tanah milik 15.000 10.000 10.000 5.000 5.000 10.000 10.000 15.000 15.000 10.000 15.000 10.000 5.000 10.000 50.000 5.000 20.000 100.000 100.000 150.000 100.000 50.000 150.000 50.000 100.000 100.000 100.000 75.000 50.000 40 Rekomendasi………………
- Rekomendasi Izin Industri Hulu Pengesahan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Kayu (RPBI) Pemeriksaan mesin huller/penggilingan Tebu Pemeriksaan mesin pengetaman Rekomendasi izin pengangkutan barang bekas besi tua. Rekomendasi izin pengangkutan barang bekas lainnya 100.000 100.000 10.000 10.000 100.000 25.000
Pasal 17 ayat (1) BAB XII tentang Ketentuan Pidana diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi :
Pasal 17
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Qanun ini diancam dengan Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
