PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 86
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di M A L A N G pada tanggal 8 Maret 2004 WALIKOTA MALANG ttd Drs. PENI SUPARTO Diundangkan di Malang pada tanggal 10 Maret 2004 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd MUHAMAD NUR, SH., M.Si. Pembina Utama Muda NIP 510053502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2004 NOMOR 02 SERI A Salinan Sesuai Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM GATOT SETYO BUDI, SH Pembina NIP. 510 065 263
