PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 5
BAB 2 — ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam rangka Desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD; (2) APBD, Perubahan APBD dan Sisa Perhitungan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan Dokumen Daerah.
