PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 2
BAB 2 — ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
