Pasal 24
BAB 12 — KEBERATAN DAN BANDING
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SKPD ; b. SKPDKB ; c. SKPDKBT ; d. SKPDLB ; e. SKPDN ; f. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku . (2) Permohonan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diterima oleh wajib pajak, atau tanggal pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dengan alasan yang jelas, kecuali apabila wajib
pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya ; (3) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diterima, sudah memberikan keputusan ; (4) Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaiamana dimaksud pada ayat (3) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan ; (5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak menunda kewajiban membayar pajak .
