Pasal 23
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
cukup jelas Pasal 24 ayat (1) Apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah pajak dalam surat ketetapan pajak dan pemungutan tidak sebagaimana mestinya, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang menerbitkan surat ketetapan pajak. Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari ketetapan dengan membuat perhitungan jumlah yang seharusnya dibayar menurut perhitungan wajib pajak . huruf a cukup jelas huruf b cukup jelas huruf c
cukup jelas huruf d cukup jelas huruf e cukup jelas huruf f yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah orang pribadi atau badan yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sebagai pemotong/pemungut pajak . Ayat (2) Yang dimaksud dengan keadaan diluar kekuasaaanya adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak atau kekuaasaan wajib pajak misalnya karena wajib pajak terkena musibah bencana alam . Ayat (3) Ayat ini memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dalam rangka tertib administrasi, oleh karena itu keberatan yang diajukan oleh wajib pajak harus diberi keputusan oleh Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima . Ayat (4) cukup jelas Ayat (5) ketentuan ini perlu dicantumkan dengan maksud agar wajib pajak tidak menghindarkan kewajiban untuk membayar pajak yang telah ditetapkan dengan dalih mengajukan keberatan, sehingga dapat dicegah terganggunya penerimaan daerah .
