PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang PAJAK PARKIR
Pasal 21
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundangan-undangan perpajakan ; (2) Wajib pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan atau menunjukkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang ; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan ; c. memberikan keterangan yang dilakukan . (3) Tata cara pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah .
